Kembali ke Warta Berita

BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompoten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif

HALUT SETARA, MAJU DAN
BERKELANJUTAN

Agenda hari ini

Rabu, 2 September 2026

Sosialisasi Kebijakan Posyandu 6 SPM, Tata Cara Registrasi, dan Penguatan Pelaporan 6 OPD Kabupaten Halmahera Utara
  • Ruang Meeting FTJ
  • 08.00 WIT
  • Asisten Bid. Pemerintahan SETDA
  • Ketua TP PKK
Detail Publikasi

Penulis: Admin Diskominfo

Tgl Post: 02 Sep 2026

Deskripsi Lengkap
Sosialisasi Kebijakan Posyandu 6 SPM, Tata Cara Registrasi, dan Penguatan Pelaporan 6 OPD Kabupaten Halmahera Utara

Poin-Poin Utama yang disampaikan:

Progress Registrasi Desa & Posyandu,
Dari total 169 desa di Kabupaten Halmahera Utara, sebanyak 141 desa sudah berhasil terregistrasi di tingkat Pusat. Atas capaian ini, Halmahera Utara mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, karena masih ada sisa desa dan posyandu (dari total 212 posyandu) yang belum terdaftar, para Camat diimbau untuk segera memfasilitasi pendataan desa masing-masing agar data di pusat bisa lengkap 100%.

Pembagian Peran 6 OPD & TP-PKK,
Penerapan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) Posyandu tidak hanya menjadi beban satu instansi, melainkan ditanggung jawabkan bersama oleh 6 OPD teknis sesuai dengan tupoksi programnya masing-masing. Pelaksanaannya di lapangan didukung penuh oleh jajaran TP-PKK, khususnya Pokja IV.

Penguatan Akuntabilitas & Integrasi Laporan,
Sesuai arahan (Asisten I), seluruh OPD dan ormas yang memanfaatkan anggaran daerah wajib menyampaikan laporan hasil kerja dan capaian 6 SPM. Pelaporan tahunan antara Dinas PMD dan bagian tata Pemerintahan harus menyatu/terintegrasi, serta hasil sosialisasi ini harus langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi nyata di lapangan.