BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompoten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
HALUT SETARA, MAJU DAN
BERKELANJUTAN
BERKELANJUTAN
Agenda hari ini
Rabu, 2 September 2026
Sosialisasi Kebijakan Posyandu 6 SPM, Tata Cara Registrasi, dan Penguatan Pelaporan 6 OPD Kabupaten Halmahera Utara
Detail Publikasi
Penulis: Admin Diskominfo
Tgl Post: 02 Sep 2026
Deskripsi Lengkap
Sosialisasi Kebijakan Posyandu 6 SPM, Tata Cara Registrasi, dan Penguatan Pelaporan 6 OPD Kabupaten Halmahera Utara
Poin-Poin Utama yang disampaikan:
Progress Registrasi Desa & Posyandu,
Dari total 169 desa di Kabupaten Halmahera Utara, sebanyak 141 desa sudah berhasil terregistrasi di tingkat Pusat. Atas capaian ini, Halmahera Utara mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, karena masih ada sisa desa dan posyandu (dari total 212 posyandu) yang belum terdaftar, para Camat diimbau untuk segera memfasilitasi pendataan desa masing-masing agar data di pusat bisa lengkap 100%.
Pembagian Peran 6 OPD & TP-PKK,
Penerapan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) Posyandu tidak hanya menjadi beban satu instansi, melainkan ditanggung jawabkan bersama oleh 6 OPD teknis sesuai dengan tupoksi programnya masing-masing. Pelaksanaannya di lapangan didukung penuh oleh jajaran TP-PKK, khususnya Pokja IV.
Penguatan Akuntabilitas & Integrasi Laporan,
Sesuai arahan (Asisten I), seluruh OPD dan ormas yang memanfaatkan anggaran daerah wajib menyampaikan laporan hasil kerja dan capaian 6 SPM. Pelaporan tahunan antara Dinas PMD dan bagian tata Pemerintahan harus menyatu/terintegrasi, serta hasil sosialisasi ini harus langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi nyata di lapangan.
Poin-Poin Utama yang disampaikan:
Progress Registrasi Desa & Posyandu,
Dari total 169 desa di Kabupaten Halmahera Utara, sebanyak 141 desa sudah berhasil terregistrasi di tingkat Pusat. Atas capaian ini, Halmahera Utara mendapat apresiasi positif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, karena masih ada sisa desa dan posyandu (dari total 212 posyandu) yang belum terdaftar, para Camat diimbau untuk segera memfasilitasi pendataan desa masing-masing agar data di pusat bisa lengkap 100%.
Pembagian Peran 6 OPD & TP-PKK,
Penerapan 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) Posyandu tidak hanya menjadi beban satu instansi, melainkan ditanggung jawabkan bersama oleh 6 OPD teknis sesuai dengan tupoksi programnya masing-masing. Pelaksanaannya di lapangan didukung penuh oleh jajaran TP-PKK, khususnya Pokja IV.
Penguatan Akuntabilitas & Integrasi Laporan,
Sesuai arahan (Asisten I), seluruh OPD dan ormas yang memanfaatkan anggaran daerah wajib menyampaikan laporan hasil kerja dan capaian 6 SPM. Pelaporan tahunan antara Dinas PMD dan bagian tata Pemerintahan harus menyatu/terintegrasi, serta hasil sosialisasi ini harus langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi nyata di lapangan.