BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompoten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
HALUT SETARA, MAJU DAN
BERKELANJUTAN
BERKELANJUTAN
Agenda hari ini
Senin, 5 Oktober 2026
Pelaksanaan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS Wilayah Perencanaan Malifut dan Kao Barat
Detail Publikasi
Penulis: Admin Diskominfo
Tgl Post: 05 Oct 2026
Deskripsi Lengkap
Arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara
- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyambut baik pelaksanaan FGD dan konsultasi publik dengan melibatkan kementerian terkait sebagai bentuk dukungan terhadap pemantapan dokumen perencanaan tata ruang daerah.
- Bupati Halmahera Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian terkait, pendampingan dan dukungan dalam proses penyusunan RDTR.
- Seluruh peserta, khususnya para camat dan perangkat daerah terkait, diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan informasi yang akurat.
- Perlu dilakukan sinkronisasi data dan informasi kewilayahan agar dokumen RDTR Malifut dan Kao Barat dapat disusun secara komprehensif dan difinalisasi sesuai target.
- Malifut dan Kao Barat dengan potensi sektor pertambangan. Tobelo dan sekitarnya sebagai kawasan jasa dan perdagangan. Galela dengan potensi sektor pertanian. Loloda dengan potensi sektor perikanan. Sebagai zonasi pengembangan.
- Hindari perbedaan persepsi dan silang pendapat yang tidak produktif. Setiap persoalan perlu dibahas dan diselesaikan melalui koordinasi serta penyamaan data.
- Tidak ada dokumen perencanaan yang sempurna sejak awal. Karena itu, diperlukan evaluasi, masukan, dan penyempurnaan secara berkelanjutan.
- Pemerintah Daerah berharap dukungan dan pendampingan dari kementerian agar dokumen RDTR dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Inti arahan kegiatan:
Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Malifut dan Kao Barat harus dilakukan secara partisipatif, terintegrasi, dan berbasis data yang akurat dengan memperhatikan batas wilayah, status kawasan hutan, hak atas tanah, kondisi eksisting, potensi ekonomi, serta aspek kelestarian lingkungan. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan bersinergi agar dokumen dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum bagi kepastian pemanfaatan ruang, kemudahan investasi, dan percepatan pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara.
- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyambut baik pelaksanaan FGD dan konsultasi publik dengan melibatkan kementerian terkait sebagai bentuk dukungan terhadap pemantapan dokumen perencanaan tata ruang daerah.
- Bupati Halmahera Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian terkait, pendampingan dan dukungan dalam proses penyusunan RDTR.
- Seluruh peserta, khususnya para camat dan perangkat daerah terkait, diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan informasi yang akurat.
- Perlu dilakukan sinkronisasi data dan informasi kewilayahan agar dokumen RDTR Malifut dan Kao Barat dapat disusun secara komprehensif dan difinalisasi sesuai target.
- Malifut dan Kao Barat dengan potensi sektor pertambangan. Tobelo dan sekitarnya sebagai kawasan jasa dan perdagangan. Galela dengan potensi sektor pertanian. Loloda dengan potensi sektor perikanan. Sebagai zonasi pengembangan.
- Hindari perbedaan persepsi dan silang pendapat yang tidak produktif. Setiap persoalan perlu dibahas dan diselesaikan melalui koordinasi serta penyamaan data.
- Tidak ada dokumen perencanaan yang sempurna sejak awal. Karena itu, diperlukan evaluasi, masukan, dan penyempurnaan secara berkelanjutan.
- Pemerintah Daerah berharap dukungan dan pendampingan dari kementerian agar dokumen RDTR dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Inti arahan kegiatan:
Penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Malifut dan Kao Barat harus dilakukan secara partisipatif, terintegrasi, dan berbasis data yang akurat dengan memperhatikan batas wilayah, status kawasan hutan, hak atas tanah, kondisi eksisting, potensi ekonomi, serta aspek kelestarian lingkungan. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan bersinergi agar dokumen dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum bagi kepastian pemanfaatan ruang, kemudahan investasi, dan percepatan pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara.