BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompoten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
HALUT SETARA, MAJU DAN
BERKELANJUTAN
BERKELANJUTAN
Agenda hari ini
Senin, 12 Oktober 2026
Apel pagi bersama ASN lingkup Pemda Halut
Detail Publikasi
Penulis: Admin Diskominfo
Tgl Post: 12 Oct 2026
Deskripsi Lengkap
Apel pagi bersama ASN lingkup Pemda Halut
Poin-Poin Arahan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Drs. Anwar S. Kabalmay, pada Apel Pagi ASN, Senin, 12 Oktober 2026
1. Pengisian Sensus Ekonomi
Masih terdapat sekitar 600 ASN yang belum melaksanakan pengisian data Sensus Ekonomi. Oleh karena itu, ASN diminta segera mengisi data secara mandiri. Informasi berupa surat dan tata cara pengisian akan disampaikan sebagai panduan.
2. Pemutakhiran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
ASN yang belum terdata atau belum terakomodasi dalam IKD diminta segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan tindak lanjut.
3. Imbauan Larangan Membakar
Menindaklanjuti surat edaran yang telah disampaikan pada Kamis pekan sebelumnya, ASN diminta membantu menyosialisasikan larangan membakar kepada masyarakat. Imbauan ini berlaku untuk berbagai alasan dan aktivitas pembakaran, termasuk pembakaran sampah maupun lahan, guna mencegah kebakaran dan menjaga lingkungan.
4. Peran Aktif ASN dalam Menyampaikan Informasi
ASN diharapkan tidak hanya melaksanakan tugas kedinasan, tetapi juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Poin-Poin Arahan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Drs. Anwar S. Kabalmay, pada Apel Pagi ASN, Senin, 12 Oktober 2026
1. Pengisian Sensus Ekonomi
Masih terdapat sekitar 600 ASN yang belum melaksanakan pengisian data Sensus Ekonomi. Oleh karena itu, ASN diminta segera mengisi data secara mandiri. Informasi berupa surat dan tata cara pengisian akan disampaikan sebagai panduan.
2. Pemutakhiran Identitas Kependudukan Digital (IKD)
ASN yang belum terdata atau belum terakomodasi dalam IKD diminta segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan tindak lanjut.
3. Imbauan Larangan Membakar
Menindaklanjuti surat edaran yang telah disampaikan pada Kamis pekan sebelumnya, ASN diminta membantu menyosialisasikan larangan membakar kepada masyarakat. Imbauan ini berlaku untuk berbagai alasan dan aktivitas pembakaran, termasuk pembakaran sampah maupun lahan, guna mencegah kebakaran dan menjaga lingkungan.
4. Peran Aktif ASN dalam Menyampaikan Informasi
ASN diharapkan tidak hanya melaksanakan tugas kedinasan, tetapi juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat agar dapat dilaksanakan dengan baik.