Kembali ke Warta Berita

BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompoten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif

HALUT SETARA, MAJU DAN
BERKELANJUTAN

Agenda hari ini

Senin, 19 Oktober 2026

Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ( PKS ) Antara Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Cab. Halut Dengan Pemda Halut
  • Ruang meeting FTJ
  • 09.00 WIT
  • Bupati
  • Asisten III
Detail Publikasi

Penulis: Admin Diskominfo

Tgl Post: 19 Oct 2026

Deskripsi Lengkap
- Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Halmahera Utara yang telah berinisiatif membangun kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Berharap ini bukan sekadar formalitas atau ikatan kelembagaan, tetapi benar-benar diwujudkan dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

- Pemeriksaan Kesehatan bagi Petugas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, berharap IDI bersama rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Halmahera Utara dapat membantu pemerintah daerah dalam mengoordinasikan pemeriksaan tersebut.


- Memperluas Jangkauan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat. Berharap organisasi profesi IDI dapat berkontribusi dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses.


- Menjaga Sinergi antara Organisasi Profesi dan Pemerintah Daerah.
Mengingatkan, IDI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi perangkat daerah. Namun, sebagian besar anggotanya juga bekerja dalam struktur pelayanan kesehatan pemerintah, baik sebagai ASN maupun tenaga yang bertugas secara fungsional di instansi kesehatan.

Kedua peran tersebut harus dipahami dan dijalankan secara proporsional. Di satu sisi, seorang dokter memiliki tanggung jawab profesional sebagai anggota organisasi profesi. Di sisi lain, ketika yang bersangkutan bertugas di instansi pemerintah, ia juga memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional sesuai jabatan serta penempatannya. Keduanya harus berjalan selaras, tetapi pembagian fungsi dan tanggung jawabnya harus jelas. Jangan sampai terjadi duplikasi pekerjaan, tumpang tindih kewenangan, atau miskomunikasi yang justru mengganggu pelaksanaan pelayanan kesehatan.