BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompoten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
HALUT SETARA, MAJU DAN
BERKELANJUTAN
BERKELANJUTAN
Agenda hari ini
Kamis, 13 Agustus 2026
Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen & Reaktivasi Peserta untuk UHC yang berkualitas Tingkat Kab.Halut Tahap II
Detail Publikasi
Penulis: Admin Diskominfo
Tgl Post: 13 Aug 2026
Deskripsi Lengkap
Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen & Reaktivasi Peserta untuk UHC yang berkualitas Tingkat Kab.Halut Tahap II
Berdasarkan data per 01 Agustus 2026, jumlah cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Halmahera Utara mencapai 214.695 jiwa atau 102,15% dari jumlah penduduk berdasarkan Data Penduduk Semester II Tahun 2025 sebanyak 210.176 jiwa.
Sementara itu, jumlah peserta JKN yang berstatus aktif tercatat sebanyak 162.983 jiwa atau 77,52%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun cakupan kepesertaan telah mencapai lebih dari 100%, masih terdapat peserta yang belum berstatus aktif.
Data tersebut menjadi dasar penting dalam Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta untuk mewujudkan UHC yang berkualitas, khususnya melalui upaya meningkatkan kepesertaan aktif serta melakukan reaktivasi terhadap peserta yang status kepesertaannya tidak aktif.
Berdasarkan data per 01 Agustus 2026, jumlah cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Halmahera Utara mencapai 214.695 jiwa atau 102,15% dari jumlah penduduk berdasarkan Data Penduduk Semester II Tahun 2025 sebanyak 210.176 jiwa.
Sementara itu, jumlah peserta JKN yang berstatus aktif tercatat sebanyak 162.983 jiwa atau 77,52%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun cakupan kepesertaan telah mencapai lebih dari 100%, masih terdapat peserta yang belum berstatus aktif.
Data tersebut menjadi dasar penting dalam Forum Komunikasi terkait Implementasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta untuk mewujudkan UHC yang berkualitas, khususnya melalui upaya meningkatkan kepesertaan aktif serta melakukan reaktivasi terhadap peserta yang status kepesertaannya tidak aktif.